News Polewali – Transparansi dana desa terus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Polewali Mandar (Polman) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Sulawesi Barat. Kemenkum Sulbar memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemda Polman yang ingin memodernisasi sistem pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, efisien, dan mudah diawasi.

Kemenkum Sulbar menyampaikan dukungan tersebut dalam forum pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Polman tentang Pedoman Transaksi Non Tunai di Pemerintahan Desa pada 11 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Sulbar mendorong Pemda Polman untuk membangun ekosistem transaksi digital yang aman dan mudah diakses. Mereka menilai bahwa transaksi non tunai akan memperkuat akuntabilitas karena setiap alur dana tercatat secara otomatis melalui sistem perbankan. Dengan langkah ini, pemerintah desa dapat menghindari kesalahan pencatatan, meminimalkan potensi penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Pemda Polman juga menunjukkan komitmen besar dengan memperluas penerapan transaksi digital ke seluruh desa di wilayah mereka. Pemerintah daerah menyiapkan pendampingan teknis, pelatihan perangkat desa, serta penyesuaian regulasi agar implementasi Perbup nantinya berjalan efektif. Kemenkum Sulbar menilai strategi tersebut selaras dengan kebijakan nasional mengenai transformasi digital pelayanan publik.
Kedua pihak sepakat untuk terus berkolaborasi hingga Perbup selesai dan siap diterapkan. Melalui kerja sama ini, Pemda Polman berharap setiap desa mampu mengelola anggaran secara profesional sekaligus transparan. Model pengelolaan berbasis digital ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin memperkuat tata kelola desa. Dengan demikian, transparansi dana desa tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi budaya baru dalam administrasi pemerintahan tingkat desa.








