Anggota DPRD Polewali Mandar Bagi Amplop Rp50 Ribu ke Warga, Publik Pertanyakan Etika Politik
News Polewali– Publik Polewali Mandar dikejutkan dengan kabar salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membagikan amplop berisi uang tunai Rp50 ribu kepada warga. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, di kediaman anggota legislatif tersebut.
Beberapa warga yang hadir mengaku awalnya hanya memenuhi undangan pertemuan tanpa mengetahui maksud jelas kegiatan itu. Namun, suasana berubah ketika menjelang akhir acara, masing-masing peserta diberikan amplop berisi uang.
“Saya dipanggil bersama beberapa warga lain ke rumah anggota legislatif tersebut. Saat ingin pulang, kami dibagikan amplop berisi Rp50 ribu,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Pengakuan serupa datang dari warga lain. Ia mengaku heran dengan adanya pemberian uang di akhir pertemuan. “Awalnya saya kira hanya pertemuan biasa, namun saat di akhir pertemuan ada amplop. Itu yang bikin heran,” katanya.
Pertanyaan Publik soal Etika Politik
Hingga kini, anggota DPRD yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi mengenai maksud dari pembagian amplop tersebut. Namun, peristiwa ini segera menimbulkan sorotan publik.
Banyak pihak mempertanyakan etika seorang wakil rakyat yang justru menggunakan cara-cara yang dianggap rawan menimbulkan tafsir negatif. Apalagi, praktik pemberian uang kerap diasosiasikan dengan politik uang yang dilarang dalam sistem demokrasi.
Pengamat politik lokal menilai tindakan tersebut, meskipun mungkin dimaksudkan sebagai bentuk “tali asih”, tetap tidak tepat dilakukan seorang pejabat publik. “Uang yang dibagikan bisa saja dianggap sebagai gratifikasi politik, apalagi jika dilakukan di luar mekanisme resmi bantuan sosial,” ujar salah seorang akademisi di Polewali Mandar.

Baca Juga: Sri Mulyani Tak di Rumah Saat Penjarahan Warga Massa Sangat Banyak dan Bawa Senjata Tajam
Antara Kepedulian dan Politik Uang
Fenomena pembagian amplop oleh pejabat bukan hal baru di Indonesia. Dalam banyak kasus, praktik semacam ini sering dikaitkan dengan upaya mempertahankan citra politik di hadapan konstituen. Namun, persoalannya terletak pada batas tipis antara kepedulian sosial dan praktik politik uang.
Jika dilakukan tanpa transparansi, pemberian uang tunai rentan disalahartikan sebagai upaya membeli simpati masyarakat. Padahal, peran utama anggota legislatif adalah menyuarakan aspirasi rakyat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan membuat regulasi – bukan sekadar memberi bantuan pribadi dalam bentuk uang.
Reaksi Warga: Antara Bingung dan Senang
Di sisi lain, sebagian warga mengaku bingung harus bersikap. Ada yang merasa senang menerima bantuan tersebut, tetapi tidak sedikit yang ragu dengan maksud di balik amplop.
“Ya, siapa yang tidak senang dikasih uang? Tapi kami juga bertanya-tanya, untuk apa sebenarnya? Kalau niatnya baik, kenapa tidak dijelaskan?” ujar salah seorang warga.
Keraguan warga ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa pembagian amplop bukan sekadar bentuk kepedulian spontan.








