News Polewali– Menyongsong musim tanam rendengan 2025/2026, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Polewali menggelar rapat turun sawah bersama kelompok tani, Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A), penyuluh pertanian, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Kelompok Tani Maritanggae, Kelurahan Sulewatang.
Rapat ini menjadi forum penting bagi petani untuk menyamakan langkah menghadapi musim tanam sekaligus mengantisipasi ancaman hama dan penyakit padi yang kerap merugikan produktivitas.
Percepatan Jadwal Tanam Rendengan
Dalam forum tersebut, petani di Kecamatan Polewali diimbau mempercepat jadwal tanam musim rendengan yang berlangsung dari Oktober 2025 hingga Maret 2026. Percepatan ini penting agar pola tanam serentak dapat tercapai dan meminimalkan risiko gagal panen akibat serangan organisme pengganggu tanaman.
Koordinator BPP Polewali, Ade Rudiansyah Saing, menegaskan bahwa kesepakatan yang dihasilkan dari rapat ini akan menjadi pedoman lapangan. “Kami berharap petani mengikuti kesepakatan bersama, baik jadwal maupun penggunaan varietas, sehingga hasil panen lebih maksimal,” ujarnya.
Ancaman Hama dan Penyakit Padi
Kepala Laboratorium Pengamat Hama dan Penyakit (LPHP) Polman-Majene, Yonatan, memaparkan sejumlah ancaman serius yang harus diantisipasi. Di antaranya hama Wereng Batang Coklat (WBC), wereng hijau, tikus, dan penggerek batang. Sementara untuk penyakit padi, yang perlu diwaspadai adalah blast, kresek, dan tungro.
“Jika ada gejala serangan di lahan, segera laporkan kepada penyuluh pertanian maupun pengamat hama agar bisa ditangani cepat. Jangan tunggu luas serangan semakin meluas,” tegas Yonatan.
Kesepakatan Jadwal dan Teknis Pengolahan Lahan

Baca Juga: Polsek Tanete Riattang Ungkap Kasus Curnak Pelaku dan Sapi Betina Diamankan
Dalam rapat, sejumlah keputusan strategis disepakati bersama:
-
Pembukaan pintu air Bendungan Kunyi dimulai Rabu, 1 Oktober 2025.
-
Pengolahan tanah berlangsung 10–16 Oktober 2025.
-
Hambur bibit dimulai 1 November 2025, disesuaikan kondisi lapangan.
-
Varietas yang direkomendasikan: Impari 30, Impari 42, Ciherang, dan Mikongga.
Selain itu, juga diputuskan standar biaya pengolahan tanah dan tanam:
-
Pengolahan tanah: Rp 1,2 juta/hektare (Rp 1 juta/ha untuk kelompok pengguna traktor bantuan pemerintah).
-
Tanam pindah (tapin): Rp 1,5 juta dengan jarak 25×25 cm, Rp 1,2 juta dengan jarak 27×27 cm.
-
Tabela (tanam benih langsung): Rp 300 ribu – Rp 400 ribu/hektare.
Pemerintah Ingatkan Disiplin dan Pemanfaatan Alsintan
Camat Polewali, Masrullah, berharap kesepakatan yang dihasilkan tidak hanya berhenti di rapat, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Kami minta petani disiplin mengikuti jadwal tanam, menjaga kebersihan irigasi, dan mengantisipasi hama penyakit sejak dini. Alsintan bantuan pemerintah juga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan kelompok, bukan pribadi,” tegasnya.
Masrullah juga mengingatkan agar semua petani memastikan namanya terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), agar tidak ada yang terlewat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.








