HUT ke-80 RI: 5 Warga Binaan Lapas Polewali Langsung Bebas Berkat Remisi, Kisah Haru dan Tantangan Lembaga Pemasyarakatan
News Polewali – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tidak hanya dirayakan dengan upacara bendera dan perlombaan. Bagi lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, 17 Agustus 2025 menjadi hari yang tak terlupakan. Mereka dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus dalam rangka kemerdekaan RI.
Remisi sebagai Hadiah Kemerdekaan
Remisi, atau pengurangan masa hukuman, diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam program pelatihan. Berdasarkan data resmi Lapas Polewali, dari total 545 penghuni (377 pengemudi dan 168 pengasuh), sebanyak 273 orang penerima remisi umum (RU) dan 315 orang mendapat remisi dasawarsa (RD).
-
Remisi Umum:
-
270 WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman 1-6 bulan.
-
3 WBP langsung bebas karena menerima RU II.
-
-
Remisi Dasawarsa:
-
313 WBP memperoleh potongan hukuman 3-90 hari.
-
2 WBP bebas murni setelah mendapat RD II.
-
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Ahmad Widodo, menjelaskan bahwa remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik. “Ini adalah bukti bahwa negara memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang serius ingin berubah,” ujarnya.
Profil WBP yang Langsung Bebas
Lima WBP yang secara langsung bebas sebagian besar terkait dengan kasus perlindungan anak dan pencurian. Sementara itu, banyak juga yang mendapat remisi, meski tidak sampai bebas langsung. Namun, untuk kasus korupsi, tahun ini tidak ada yang menerima remisi karena persyaratannya lebih ketat.

Baca Juga: SMAN 1 Polewali Beri Penghargaan Pramuka Andep, Bukti Dedikasi Siswa dalam Pengembangan Karakter
“Mereka yang merdeka hari ini sudah menunjukkan komitmen untuk berubah. Kami berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Widodo.
Syarat Ketat dan Tantangan Overkapasitas
Tak semua WBP bisa mendapatkan remisi. Syarat utama adalah perilaku yang baik, termasuk:
-
Tidak terlibat penyelundupan narkoba.
-
Tidak melakukan gangguan atau mengganggu keamanan Lapas.
-
Aktif mengikuti program pelatihan.
“Kalau ada pelanggaran, hak remisi bisa dicabut. Alhamdulillah, tahun ini banyak yang memenuhi syarat,” tegas Widodo.
Namun, di balik kisah sukses pemberian remisi, Lapas Polewali masih menghadapi tantangan overkapasitas. Dengan kapasitas ideal 250 orang, Lapas ini kini dapat menampung lebih dari 500 WBP. Untuk mengatasi hal ini, pihak Lapas melakukan penyesuaian, seperti:
-
Menyeimbangkan jumlah penghuni di setiap blok.
-
Memanfaatkan ruang bawah tempat tidur sebagai tambahan tempat istirahat.
Kebijakan remisi bukan sekedar mengurangi jumlah penghuni Lapas, namun juga menjadi pintu harapan bagi WBP yang ingin memperbaiki diri. Bagi mereka yang bebas, perjuangan baru justru dimulai: menghadapi stigma masyarakat dan membangun kehidupan baru.
“Kami berharap masyarakat bisa menerima mereka dengan lapang dada. Mereka sudah menjalani hukuman dan berhak memulai hidup yang lebih baik,” pungkas Widodo.
Peringatan HUT RI ke-80 tidak hanya tentang kemerdekaan bangsa, tetapi juga tentang pemberian kemerdekaan bagi mereka yang terbelenggu masa lalu. Kisah lima WBP Lapas Polewali yang bebas hari ini menjadi bukti bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Namun tantangan seperti overkapasitas dan reintegrasi WBP ke masyarakat masih perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh elemen bangsa.








