News Polewali– Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman setelah diduga mencabuli empat muridnya sendiri.
Tersangka yang diketahui berinisial MSP kini telah mendekam di sel tahanan Polres Polewali Mandar. Ia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi tiga alat bukti kuat dan melakukan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik PPA melakukan gelar perkara dan mendapatkan minimal tiga alat bukti yang sah. Tersangka MSP langsung kami tahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas AKP Budi Adi.
Kronologi Peristiwa Bejat di Lingkungan Sekolah
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan ini diduga terjadi di Dusun Kanang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Ironisnya, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, tempat di mana seharusnya anak-anak merasa aman dan dilindungi.
Modus yang digunakan tersangka terbilang licik. Ia memanfaatkan posisinya sebagai kepala PAUD sekaligus kepala dusun untuk memanggil korban ke dalam ruangan setelah jam pelajaran usai. Di ruangan tertutup itu, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meraba alat kelamin korban.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua. Tak terima dengan perlakuan sang pelaku, orang tua korban melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Semua korban kini sudah duduk di bangku Sekolah Dasar. Dari keterangan mereka, perbuatan tersangka dilakukan berulang kali selama mereka masih bersekolah di PAUD,” ujar AKP Budi Adi.
Jerat Hukum Berat Menanti

Baca Juga: Pantai Terindah di Polewali Mandar Surga Bahari di Pesisir Barat Sulawesi
Atas perbuatannya, tersangka MSP dijerat dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penambahan pasal pemberatan, mengingat tersangka adalah seorang pendidik sekaligus pejabat publik di tingkat desa, yang seharusnya memberi contoh dan melindungi anak-anak di wilayahnya.
“Kita tidak hanya melihat aspek pidana, tapi juga posisi sosial tersangka sebagai tenaga pendidik dan kepala dusun. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” tegas Budi.
Trauma Mendalam dan Langkah Pemulihan Korban
Kasus ini menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga. Unit PPA Polres Polman berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis.
Pendampingan ini penting untuk membantu korban memulihkan rasa percaya diri serta mengatasi ketakutan akibat pengalaman pahit tersebut.
“Kami berupaya agar anak-anak korban tidak kehilangan masa depan mereka. Semua proses pendampingan akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujar perwakilan DP3A Polman.








