, ,

Polresta Mamuju Buru 2 Sopir Diduga Biang Miras Oplosan Maut

by -755 Views

News Polewali– Polresta Mamuju kini tengah mengintensifkan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan minuman keras (miras) oplosan yang telah merenggut nyawa empat pemuda di wilayah Papalang. Kejadian tragis ini tidak hanya mengejutkan masyarakat setempat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran luas terkait peredaran minuman keras ilegal dan berbahaya di daerah tersebut.

Menurut laporan dari Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju, empat pemuda telah dinyatakan meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosan, sementara beberapa lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, termasuk satu korban yang dalam kondisi kritis. Penyidik menyebutkan bahwa penyebab utama dari tragedi ini adalah konsumsi minuman keras yang diduga mengandung alkohol kadaluarsa dan bahan berbahaya lainnya.

Dua Terduga Pelaku Masuk Daftar Pencarian

Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni Masdar (30) dan Rijal (28). Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah. Menurut polisi, kedua terduga pelaku diduga memberikan minuman keras berupa alkohol kadaluarsa kepada sekelompok pemuda, yang kemudian menenggak minuman tersebut tanpa mengetahui risiko yang mengancam nyawa mereka.

Setelah mengetahui bahwa korban meninggal dunia, Masdar dan Rijal langsung melarikan diri. Hingga kini, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pabrik Miras Oplosan di Bandung Digerebek Polisi, Ratusan Botol Miras Siap Edar Diamankan | Republika Online

Baca Juga: Ayah Tewas di Masjid Anak Kandung Ditangkap Polisi di Desa Poda-Poda

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” tegas AKP Agustinus Pigay.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Masdar dan Rijal dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal atau yang tidak jelas asal-usulnya. Polresta Mamuju juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih minuman, demi menghindari kejadian serupa yang bisa merenggut nyawa.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.