, ,

Kantah Polman Apresiasi Pemkab Polman Bebaskan BPHTB bagi Peserta PTSL

by -476 Views

News Polewali– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapat apresiasi tinggi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Polman.

Kepala Kantah Polman, Kartini T, menyebut langkah Pemkab Polman ini sebagai wujud nyata dari semangat pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam nota kesepakatan yang kami tandatangani bersama Pemkab Polman pada 28 Mei 2025 lalu. Kami percaya, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mempercepat akses terhadap kepastian hukum atas tanah dan hunian yang layak,” ujar Kartini T

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantah Polman merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, murah, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai, kebijakan ini tidak hanya berdampak positif terhadap kesejahteraan warga, tetapi juga menjadi pendorong percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Pemkab Polman Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat

Sebelumnya, Bupati Polman, Samsul Mahmud, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembebasan pembayaran BPHTB sebesar 100 persen atau gratis bagi peserta PTSL. Langkah tersebut menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang ingin memperoleh legalitas atas tanah mereka tanpa terbebani biaya tambahan.

Dalam sambutannya pada penyerahan sertipikat program PTSL 2025 di Desa Mambu, Senin (20/10/2025), Bupati Samsul Mahmud menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Polman untuk memberikan kemudahan dan pemerataan akses terhadap layanan pertanahan.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang digagas Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertipikat hukum yang sah. Di Polman, program ini disambut antusias masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas.

Tegaskan Kebijakan BPHTB Nihil, Bupati Polman Apresiasi dan Komitmen dalam Penyerahan Sertipikat HAT PTSL 2025 - Radar Sulbar

Baca Juga: Petugas Gabungan Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air di Polewali Mandar

Dengan pembebasan BPHTB, masyarakat kini dapat memperoleh sertipikat tanah tanpa harus menanggung beban biaya pajak perolehan yang sebelumnya kerap menjadi kendala. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program PTSL, mempercepat proses sertifikasi, serta mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, karena manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL merupakan contoh konkret bahwa kolaborasi antarlembaga mampu menghadirkan solusi yang berdampak luas,” ujarnya.

Langkah Strategis Menuju Polman Tertib Pertanahan

Kebijakan pembebasan BPHTB bukan hanya sebatas keringanan biaya, tetapi juga bagian dari strategi besar Pemkab Polman untuk mewujudkan daerah tertib administrasi pertanahan. Dengan semakin banyak masyarakat yang memiliki sertipikat, pemerintah dapat melakukan perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan berbasis data kepemilikan tanah yang valid.

Selain itu, legalisasi aset masyarakat melalui PTSL juga membuka peluang peningkatan ekonomi daerah. Masyarakat pemilik sertipikat tanah dapat menggunakannya sebagai jaminan usaha, memperoleh akses pembiayaan perbankan, serta mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.