, ,

Pemkab Polman Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by -149 Views

News Polewali– Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen atau gratis bagi warga yang masuk kategori MBR.

Langkah ini dituangkan secara resmi dalam Peraturan Bupati Polman tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan telah mulai diimplementasikan sejak tahun 2025 ini.

Selain ditujukan untuk masyarakat umum, kebijakan tersebut juga berlaku untuk Program Pemerintah Pusat seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) — khususnya untuk perolehan pertama.

Keringanan untuk Rakyat Kecil

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Polman, Alimuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kepedulian pemerintah daerah terhadap beban finansial masyarakat kecil, terutama mereka yang tengah berjuang memperoleh hak kepemilikan tanah dan rumah.

“Program ini sudah berjalan tahun ini. Kebijakan ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meringankan masyarakat berpenghasilan rendah dalam pengurusan sertifikat tanah dan kepemilikan rumah,” ujar Alimuddin, Rabu (22/10).

Menurutnya, masyarakat yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan pengurangan hingga pembebasan penuh BPHTB, terutama untuk pembelian rumah subsidi dan pensertifikatan lahan pribadi.

Kategori masyarakat berpenghasilan rendah sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan ketentuan dalam Peraturan Bupati Polman.

  • Bagi warga belum berkeluarga, pendapatan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp7 juta per bulan.

  • Sedangkan untuk warga yang sudah berkeluarga, batas pendapatan ditetapkan maksimal Rp8 juta per bulan.

Alimuddin tak menampik bahwa kebijakan ini akan sedikit memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat BPHTB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa manfaat sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.

Tegaskan Kebijakan BPHTB Nihil, Bupati Polman Apresiasi dan Komitmen dalam Penyerahan Sertipikat HAT PTSL 2025 - Radar Sulbar

Baca Juga: Kepala PAUD di Polewali Mandar Ditahan Diduga Cabuli Empat Murid di Ruang Kelas

Dengan biaya BPHTB yang sering kali menjadi salah satu hambatan dalam proses jual-beli rumah dan sertifikasi tanah, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan rumah layak bagi masyarakat bawah, sekaligus menumbuhkan iklim investasi di sektor properti daerah.

Bupati: Komitmen Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB merupakan wujud nyata keberpihakan Pemkab kepada masyarakat kecil. Dalam penyerahan sertipikat tanah program PTSL 2025 di Desa Mambu, Senin lalu, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kemudahan dalam akses layanan pertanahan.

“Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemkab Polman tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembebasan 100 persen BPHTB adalah langkah konkret agar rakyat tidak terbebani dalam memperoleh hak atas tanah dan rumah,” ungkapnya.

Samsul menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemkab dalam mendukung percepatan program PTSL dan penyediaan rumah layak huni di wilayah Polewali Mandar.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.